KESEPAKATAN RENTAL PS

23 Desember 2022 tepatnya dijalan RE Martadinata kelurahan Tondo, sekitar pukul 23.15 ditempat rental PS terjadi sebuah peristiwa hukum dimana ada seorang pria yang membayar uang ganti rugi karena sudah merusak PS. Ternyata sebelumnya saat orang tersebut ingin merental PS tersebut pemilik dan yang ingin merental membuat suatu perjanjian dimana bahwa apabila orang tersebut merental dan membawa kerumahnya dengan catatan apabila rusak maka harus dikenakan ganti rugi. Perjanjian itupun disepakati oleh perental, sehingga pada saat mengembalikan PS yang ia rusaki ia juga langsung membayar ganti rugi sesuai dengan perjanjian.

Dari peristiwa tersebut saya menarik kesimpulan bahwa adanya suatu perbuatan hukum dimana adanya kesepakatan yang mengakibatkan hukum.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai