Pelanggaran hukum ringan dalam bentuk penghinaan

20 Desember 2022 tepatnya ditondo jalan uwe lambori sekitar pukul 20.30 terjadi sebuah peristiwa hukum dimana ada seseorang yang meneriaki temannya dengan mengatakan sebutan anjing, asw, dan babi. Nah ketika ia meneriaki temannya tersebut disitu telah terjadi sebuah perbuatan hukum dimana dari ucapan orang yang memanggil tersebut dikategorikan sebagai penghinaan dimana sudah diatur dalam pasal 315 KUHP yaitu kasus penghinaan ringan.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai