
Nah dari diskusi ini saya menarik kesimpulan dimana orang orang yang melakukan diskusi itu suatu termasuk hukum pidana dimana mereka menceritakan orang yang belum jelas melakukan tindakan tersebut, artinya bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik dimana melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.