Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu kelompok anak muda

19 Desember 2022, pukul 20.50 tepatnya didepan gerbang untad terjadi suatu peristiwa hukum dimana ada sejumlah pemuda yang melakukan suatu diskusi yang pembahasaannya mengenai kelakuan pribadi dari seseorang yang belum jelas. Mereka mengatakan bahwa orang Atas nama Joko itu sering kali melakukan pencurian padahal belum diketahui betul apakah orang tersebut melakukan tindakan tersebut.
Nah dari diskusi ini saya menarik kesimpulan dimana orang orang yang melakukan diskusi itu suatu termasuk hukum pidana dimana mereka menceritakan orang yang belum jelas melakukan tindakan tersebut, artinya bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik dimana melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai